KBRN, Jakarta: Penentuan kenaikan Upah Minimum Provinsi yang hanya rerata 1.09 persen pasti dilematis. Pemerintaha daerah tentu harus mempertimbangkan kondisi perekonomian secara umum di wilayahnya, sedangkan buruh merasa sebagai pihak yang dirugikan dengan sedikitnya kenaikan upah minimum tersebut.
Beberapa data memang menunjukkan kenaikan itu cukup kecil. Misalnya di DKI Jakarta, upah buruh di DKI tahun depan hanya akan naik Rp37.749 menjadi Rp4.453.935. Di Banten menjadi 2.501.000 atau naik hanya 1.63 persen Di Jawa Timur UMP Jatim ditetapkan naik 1,22 persen atau Rp22.790,04 menjadi Rp1.891.567,12.
Kenaikan yang tidak sampai dua persen juga terjadi di Jawa Barat.
Lantas, apakah kenaikan UMP ini akan berubah? Secara hitungan ekonomis memang kecil sekali buruh hidup hanya dengan upah sebesar itu, akan tetapi secara faktual juga harus dipahami bahwa kondisi ekonomi negara masih belum pulih. Tidak sedikit pengusaha menutup usahanya.
Artinya, semua pihak perlu menjaga iklim usaha yang kondusif agar tidak terjadi kemunduran dalam pemulihan ekonomi nasional. Aksi demonstrasi yang terus menerus dikhawatirkan justru membuat iklim usaha terganggu dan pada gilirannya banyak pihak yang akan rugi. Ini tentu perlu dihindari.
Komentar ditulis Editor Senior Pro3 RRI Widhie Kurniawan.
0 Komentar