KBRN, Jakarta: Penetapan Menteri Dalam Negeri terhadap Status PPKM level dua di Jakarta, bisa jadi belum berdampak signifikan terhadap kegiatan masyarakat di Ibukota Jakarta.
Aturan perubahan status Jakarta dari Level satu ke PPKM level dua memang tidak drastis. Orang masih boleh ke mall sampai jam 21.00, makan di kedai boleh hampir satu jam, dan kewajiban penggunaan aplikasi Peduli Lindungi. Tempat Ibadah belum diatur rigid.
Hanya saja, perubahan PPKM level satu ke level dua adalah alarm tanda bahaya kondisi pandemi Covid-19 di Jakarta.
Jumlah orang terpapar sudah meningkat lagi hingga pernah 82 orang dalam satu hari, sedangkan jumlah orang yang dites PCR pun menurun. Jadi, perubahan status tersebut adalah dampak dari mulai muncul kembali simpul-simpul penularan virus corona.
Bahaya sudah ada di depan mata, sehingga warga Jakarta perlu waspada kembali. Pemda DKI harusnya sigap dengan perubahan status ini dan mengaktifkan kembali petugas Satpol PP di lingkungan pasar, tempat ibadah dan keramaian umum lainnya.
Pakai masker dan jaga prokes.
Komentar ditulis Editor Senior Pro 3 RRI Widhie Kurniawan.
0 Komentar