KBRN, Kendari: Komisi Yudisial Republik Indonesia (KY RI) membuka Penerimaan Calon Penghubung Komisi Yudisial Tahun 2022 yang informasinya dapat diakses di laman resmi situs lembaga.
Dari informasi yang dijelaskan di situsnya, diakses Minggu (29/5/2022), Komisi Yudisial membuka lowongan kerja untuk Calon Penghubung Komisi Yudisial dengan penempatan di 14 wilayah di Indonesia dengan jabatan koordinator dan asisten di lembaga ini.
Berikut informasi lowongan selengkapnya:
Wilayah dan Jabatan penempatan 14 wilayah di Indonesia.
Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (Banda Aceh) Koordinator: 1 orang dan Asisten: 3 orang
Provinsi Sumatera Barat (Padang) Koordinator: 1 orang, Asisten: 3 orang
Provinsi Lampung (Lampung) Koordinator: 1 orang, Asisten: 3 orang
Provinsi Kalimantan Selatan (Banjarmasin Koordinator: 1 orang, Asisten: 3 orang
Provinsi Sulawesi Tenggara (Kendari) Koordinator: 1 orang, Asisten: 3 orang
Provinsi Bali (Denpasar) Koordinator: 1 orang, Asisten: 3 orang
Provinsi Papua (Jayapura) Koordinator: 1 orang, Asisten: 3 orang
Provinsi Papua Barat (Manokwari) Koordinator: 1 orang, Asisten: 3 orang
Provinsi Sumatera Utara (Medan) Asisten: 1 orang
Provinsi Jawa Tengah (Semarang) Asisten: 1 orang
Provinsi Kalimantan Barat (Pontianak) Asisten: 1 orang
Provinsi Sulawesi Selatan (Makassar) Asisten: 1 orang
Provinsi Nusa Tenggara Timur (Kupang) Asisten: 1 orang
Dan Provinsi Maluku (Ambon) Asisten: 1 orang
Kualifikasi :
Warga Negara Indonesia; Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; Sehat jasmani dan rohani; Berdomisili di daerah provinsi yang sesuai dengan tempat kedudukan Penghubung; Pendidikan paling rendah S1; Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2,75 Cakap, jujur, memiliki integritas moral, memiliki kapabilitas, dan memiliki reputasi yang baik; Memiliki pengalaman paling singkat 3 (tiga) tahun sejak lulus S1 dalam bidang hukum, pemerintahan dan kemasyarakatan; Berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun, dan paling tinggi berusia 40 (empat puluh) tahun; Memiliki pengetahuan tentang Komisi Yudisial; Tidak pernah dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih dan Bebas dari narkoba.
Kualifikasi Khusus Calon Koordinator
Berpendidikan sarjana hukum; Memiliki kemampuan manajerial dan kepemimpinan yang baik; Memahami isu-isu yang terkait dengan peradilan dan Memiliki kemampuan komunikasi (lisan dan tulisan) yang baik; serta Memiliki jaringan (networking) yang luas di daerah.
Persyaratan
Surat Lamaran (ditulis tangan) menggunakan tinta hitam dan ditandatangani sesuai dengan format (Formulir dapat diunduh); Daftar Riwayat Hidup (DRH) (Formulir dapat diunduh); Kartu Tanda Penduduk (KTP); Pasphoto berwarna terbaru ukuran 4 x 6 dengan latar belakang merah; Transkrip nilai dan Ijazah pendidikan terakhir yang disahkan/dilegalisir oleh pejabat yang berwenang; Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari dokter Pemerintah; Surat Keterangan Bebas Narkoba dari Rumah Sakit Pemerintah; Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku dan dilegalisir; Surat Keterangan Pengalaman Kerja; Surat Rekomendasi dari Tokoh Masyarakat/Pimpinan Organisasi Massa/LSM yang menerangkan bahwa pelamar layak direkomendasikan sebagai Penghubung Komisi Yudisial (Formulir dapat diunduh); Surat Pernyataan Tidak Mengundurkan Diri (ditulis tangan) menggunakan tinta hitam dan ditandatangani sesuai dengan format (Formulir dapat diunduh).
Berkas sesuai poin c dan d dipindai ke dalam format JPG. Sementara poin selebihnya dipindai ke dalam format PDF.
Selanjutnya seluruh berkas diunggah melalui menu “Upload Dokumen” pada http://www.seleksi-pky.komisiyudisial.go.id/. Pendaftaran berlangsung hingga 31 Mei 2022.
0 Komentar